Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit gelar Raker Perisai

Sabtu, 11 Januari 2020 10:35 WIB
Image Print
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni (tiga dari kanan) foto bersama dengan peserta rapat kerja (raker) untuk para agen penggerak jaminan sosial nasional (Perisai). (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit menggelar rapat kerja (raker) untuk para agen penggerak jaminan sosial nasional (Perisai) untuk semakin mempererat hubungan, persatuan, dan keharmonisan antarsesama agen maupun dengan BPJAMSOSTEK Kantor Semarang Majapahit.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Cabang Semarang Majapahit, Jumat (10/1) tersebut juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelengaraan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) yang memuat peningkatan dan penambahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Semedi Yuliantoro, serta 23 agen Perisai.

Imron menjelaskan agen Perisai merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan untuk mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja formal atau Penerima Upah (PU).

"Pekerja tidak perlu khawatir dengan mendaftar melalui Perisai, karena ini resmi dan tidak dibeda-bedakan, baik dari sisi pelayanan maupun akses terhadap informasi. Selain itu kami juga mengawasi dengan ketat, baik regulasi maupun aktivitas langsung Perisai di lapangan," kata Imron.

Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan santunan JKK meninggal

Terkait dengan peningkatan manfaat yakni santunan sementara tidak mampu bekerta (STMB) ditingkatkan nilainya menjadi 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja untuk biaya transportasi darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, sedangkan angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Bantuan beasiswa pun, tambah Imron, yang sebelumnya hanya Rp12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak, sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen.

"Beasiswa tersebut akan diberikan sejak TK hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun," katanya.

Ketiga, tambah Imron, pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa tersebut dilakukan setiap tahun bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, yaitu saat peserta meninggal dunia atau cacat total, maka beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Skema manfaat beasiswa tersebut, tambah Imron, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Manfaat Tambahan JKK lainnya melalui PP Nomor 82/2019, pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare paling lama 1 tahun maksimal biaya Rp20 juta (perawatan di rumah atau home care diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit).

Sementara manfaat JKM naik 75 persen dari yg sebelumnya Rp24 juta, menjadi Rp42 juta, sedangkan santunan kematian JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp 4,8 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK ajak perangkat desa di Demak daftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan


Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024