Logo Header Antaranews Jateng

Pocong gadungan ditangkap polisi karena resahkan warga

Jumat, 17 Januari 2020 16:59 WIB
Image Print
Polisi menghadirkan terduga MS (17), yang diduga mengenakan kostum, menyerupai pocong di Polresta Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (17/1/2020). ANTARA
Makassar (ANTARA) - Seorang remaja berinisial MS (17) ditangkap petugas Patroli Motor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akibat ulahnya meresahkan masyarakat karena mengenakan kostum kain putih menyerupai pocong untuk menakut-nakuti warga yang melintas di jalanan.

"Pelaku ditangkap setelah ada orang yang memberitahukan. Ia telah membuat warga yang melintas menjadi ketakutan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, di Kantor Polres Kabupaten Gowa, Jumat.

Baca juga: Lima siswa ditangkap polisi, takut-takuti warga pakai kostum pocong

Pocong gadungan berinisial MS itu ditangkap petugas saat melancarkan aksinya menakuti pengguna jalan yang melintas di depan rumahnya jalan Mustafa Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu, Gowa,  Jumat, pukul 02.00 WITA.

Modusnya sengaja menakuti warga dengan duduk dipinggir jalan mengenakan pakaian mirip pocong untuk membuat video prank kemudian akan disebar di media sosial. Video ekspresi orang saat aksi itu berhasil direkam berdurasi dua menit.

Terduga pelaku pun mengakui aksi itu iseng dilakukan, ia mendapat bayaran Rp20.000 oleh rekannya untuk direkam dengan menakuti warga yang melintas, mengingat jalan itu saat malam cukup sunyi.

Perbuatan itu dilakukan setelah pulang dari pekerjaan memasang pelaminan yang biasa digunakan pesta pernikahan. Setiba di rumahnya, lalu mengambil kain putih yang ada di mobil bosnya, kemudian dikenakan dan dibentuk menyerupai pocong.



Barang bukti yang diamankan yakni kain putih dan tali rapiah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan sejauh ini belum ada warga yang melaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti penanganannya.

"Barang bukti sudah diamankan. Saat ini dia masih diamankan karena bekumnada korban yang melapor," sebut Tambunan.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024