BPJAMSOSTEK sosialisasikan PP 82 ke PLKK
Jumat, 28 Februari 2020 17:25 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan PP 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tersebut mengatur mengenai banyaknya penambahan manfaat dari program tersebut.
Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut, lanjut Imron, diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
"Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) antara lain santunan meninggal dari Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dan beasiswa untuk dua anak yang sebelumnya maksimal Rp12 juta naik menjadi maksimal Rp174 juta. Adapun peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran," tegas Imron.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, tambah Imron, diharapkan PLKK sebagai garda terdepan dapat maksimal untuk melayani dengan baik kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja dan dapat melakukan sosialisasi kepada peserta pada seKtor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) terkait peningkatan manfaat JKK dan JKM.
"Apalagi pelaksanaan PLKK di rumah sakit maupun klinik juga merupakan potret dari BPJamsostek. Selain itu, tidak semua masyarakat yang bekerja, terutama pada sektor informal, paham tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJAMSOSTEK," demikian Imron Fatoni.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan dapat patuhi aturan ketenagakerjaan
Baca juga: Bupati Demak akui pentingnya kepesertaan BPJAMSOSTEK
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025