Logo Header Antaranews Jateng

Mantan Ketua IMI Jateng diadili karena cemarkan nama bos promotor MXGP

Rabu, 18 November 2020 19:26 WIB
Image Print
Mantan Ketua IMI Kadarusman menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (18-11-2020). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah Kadarusman diadili atas dugaan pencemaran nama baik terhadap bos perusahaan penyelenggara gelaran balap motor MXGP 2018 di Kota Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Supriyanto di PN Semarang, Kamis, Kadarusman didakwa telah mencemarkan nama baik Direktur Utama PT Arena Sirkuit Internasional Judiarto Tjitrasmoro melalui media WhatsApp dan pemberitaan di beberapa media massa.

Jaksa penuntut umum Gilang Pramajasa menyebut perbuatan terdakwa tersebut pada tahun 2019 saat terdakwa masih menjabat sebagai Ketua IMI.

Dalam komentar grup WhatsApp dan pemberitaan media massa, terdakwa menyebut masih ada permasalahan dengan laporan pertanggungjawaban gelaran MXGP 2018.

Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa mengunggah kalimat-kalimat itu telah menyerang kehormatan dan nama baik Judiarto Tjitrasmoro.

Padahal, lanjut dia, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan MXGP 2018 telah diverifikasi dan diserahkan kepada terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 atau 310 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan jawaban.

"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua. 

Baca juga: Tim Gajser berjaya di MXGP 2019

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024