Logo Header Antaranews Jateng

Aliansi Mahasiswa minta KPK proses laporan dugaan korupsi rektor Unnes

Kamis, 19 November 2020 13:44 WIB
Image Print
Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, menunjukkan surat pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin. ANTARA/ I.C.Senjaya
Frans Napitu ... mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran kritisnya
Semarang (ANTARA) - Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dan memproses laporan dugaan korupsi dilakukan Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman yang disampaikan pada 13 November 2020.

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan laporan dugaan korupsi Rektor Unnes oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tersebut, Frans Napitu, merupakan bentuk pemikiran kritis melalui proses hukum yang konstitusional.

"Frans Napitu sebagai mahasiswa yang menjadi bagian insan akademik mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran kritisnya," katanya.

Idealnya, lanjut dia, Unnes menghormati proses yang tengah berjalan hingga ada keputusan akhir dari KPK.

Pembinaan yang diberikan Unnes kepada Frans Napitu berupa pengembalian kepada orang tuanya, kata dia, merupakan sikap antidemokrasi dan represif yang harus segera dicabut surat keputusannya.

Dalam sikapnya, Aliansi Mahasiswa Unnes juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada rektor atas keputusannya yang bukan sekali ini saja dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.

Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Unnes kemudian membuat surat keputusan untuk mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya, untuk mendapat pembinaan moral karakter.

Bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Rektor Unnes Fathur Rokhman juga pernah dilaporkan oleh dosen Unnes atas dugaan kasus plagiasi.


Baca juga: Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Frans Napitu dikembalikan ke orang tuanya
Baca juga: Mahasiswa pelapor rektor ke KPK disebut menurunkan reputasi Unnes



Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024