Komplotan pencuri mobil berhasil diringkus
Kamis, 26 November 2020 20:20 WIB
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Magelang, Kamis, menyebutkan lima tersangka tersebut yakni G alias Edi Cobra (42), warga Kota Metro Provinsi Lampung, TT alias Betet (36) warga Kabupaten Kendal.
Kemudian EP alias Edi Kancil (38) warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Adi Suyono (37) warga Kota Semarang, Supriadi alias Kampret (52) warga Kabupaten Malang.
Ia menyampaikan barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah chasis mobil Mitsubishi L300 nomor rangka MHML0PU39DK117141, satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nomor mesin rusak, satu buah bak pikap Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang LGX warna biru metalik nomor polisi H-1165-QG sebagai sarana kejahatan pelaku juga diamankan.
Baca juga: Pencuri spesialis minyak goreng toko swalayan di Temanggung diringkus
Baca juga: 14 orang anggota sindikat pencuri kabel Telkom di Semarang diringkus
Hadi mengatakan salah satu pelaku berinisial G dan TT berhasil ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu, Resmob Satreskrim Polres Magelang, Resmob Polres Semarang dan penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa (24/11) pukul 02.30 WIB.
"Dari pengembangan tersangka G dan TT, kita dapat mengamankan pelaku EP dan AS di wilayah Semarang" ungkap-nya.
Ia menuturkan barang bukti hasil curanmor yang berhasil disita penyidik diamankan dari tersangka inisial S di wilayah Malang dalam keadaan tidak utuh lagi.
Baca juga: Pencuri spesialis Kawasaki Ninja ditangkap setelah dijebak kekasihnya
Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran Kecamatan Grabag.
"Setelah kami menerima laporan dari korban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Magelang guna percepatan pengungkapan, dan Alhamdulilah penyelidikan dari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini," kata Kapolsek Grabag AKP Joko Hero.
"Kami Polsek Grabag menahan ketiga tersangka yaitu TT, AS , S dan dua tersangka lainnya ditangani oleh Polres Semarang," tutur Kapolsek Grabag.
Para pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara, kata Kapolsek Grabag.
Baca juga: Pencuri ditangkap di rumahnya setelah sebulan buron
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024