Berkonsekuensi hukum, perusahaan produsen kasur pegas ingatkan kewajiban utang konsumen
Jumat, 8 Januari 2021 09:17 WIB
Menurut Daniel, di Semarang, Jumat, terdapat konsekuensi hukum terhadap piutang yang tidak dipenuhi oleh konsumen perusahaan kliennya tersebut.
Ia mencontohkan kasus penipuan terhadap kliennya yang terjadi di Banyumas.
Baca juga: Tagih utang Rp145 juta, Yulia dibunuh dan dibakar dalam mobil
Dalam perkara itu, kata dia, PT Liga Jaya Matrasindo mendapat pesanan kasur dari seseorang bernama Andi Wijaya pada kurun waktu 2018 hingga 2019.
Dia menjelaskan dalam kasus tersebut, kliennya dibayar dengan giro bilyet yang ternyata kosong dan tidak dapat dicairkan.
"Perkara dengan nomor register 114/Pid.B/2020/PN Bms tersebut sudah diputus oleh PN Banyumas dan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua DPC KAI Kota Semarang ini.
Andi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan.
Melalui perkara tersebut, ia mengingatkan kepada para rekan bisnis perusahaan kliennya untuk bisa memenuhi kewajiban membayar utang atas barang-barang yang sudah dipesan sesuai dengan batas waktu yang disepakati.
Baca juga: Mayat wanita membusuk di kebun tebu Magelang, dibunuh pacarnya karena urusan utang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025