Logo Header Antaranews Jateng

Solo hadapi keterbatasan makam untuk kasus COVID-19

Senin, 18 Januari 2021 19:46 WIB
Image Print
Ilustrasi - Salah satu warga mengikuti tes usap yang diselenggarakan oleh Pemkot Surakarta beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta mulai menghadapi keterbatasan tempat pemakaman umum (TPU) untuk kasus COVID-19 yang sampai saat ini jumlahnya terus meningkat.

"Bulan Desember dalam satu bulan kami sudah menangani pemakaman dengan protokol COVID-19 kurang lebih 150 orang. Terus sekarang sudah pertengahan Januari kurang lebih seratusan," kata Kepala Seksi Pemakaman Umum Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta Adji Anggoro Rukmo di Solo, Senin.

Bahkan, ia memperkirakan sampai akhir bulan ini jumlah pemakaman dengan protokol COVID-19 akan kembali meningkat seperti di bulan lalu. Dengan jumlah tersebut, dikatakannya, dari bulan Maret hingga saat ini jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Kota Solo mencapai sekitar 350.

Baca juga: Wali Kota Solo akui kenaikan jumlah kasus COVID-19 imbas akhir tahun

Meski demikian, menurut dia, dari lima TPU yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta, yaitu TPU Bonoloyo, TPU Purwoloyo, TPU Daksinoloyo, TPU Pracimaloyo, dan TPU Untoroloyo, dua di antaranya mulai penuh.

"Memang kalau secara kapasitas, ada makam tertentu yang sudah bisa dikatakan overload. TPU Bonoloyo yang paling banyak menerima pemakaman COVID-19," katanya.

Terkait hal itu, dikatakannya, sejauh ini Pemkot Surakarta belum memiliki lahan khusus untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia.

"Ke depan kaitannya dengan lahan yang kondisi sekarang masih kosong, di Daksinoloyo juga ada satu blok yang bisa disiapkan khusus COVID-19. Sejauh ini belum ada lahan khusus, tetapi masih di dalam TPU," katanya.

Baca juga: Di Benteng Vastenburg Solo, TNI-AD dirikan Rumkitlap COVID-19

Sementara itu, mengenai pemakaman pasien COVID-19 yang meninggal dunia, dikatakannya, ada dua standar operasional prosedur, salah satunya jika pasien meninggal di rumah sakit maka pemulasaran dilakukan di RS dan proses pemakaman dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.

"Sedangkan yang kedua kalau pasien meninggal di rumah, proses pemulasaran dilakukan oleh tim relawan yang dibantu satgas kecamatan. Pemakaman tetap dilakukan oleh petugas Dinas Perkim selama pemakamannya dilakukan di TPU yang kami kelola," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024