Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK terima audiensi KSPI Jateng

Rabu, 17 Februari 2021 17:06 WIB
Image Print
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah membacakan tuntuannya di lantai tiga Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY yang beralamat di Jalan Pemuda Semarang, Rabu. ANTARA/Nur Istibsaroh
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY menerima audiensi puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah di lantai tiga kantor setempat yang beralamat di Jalan Pemuda Semarang, Rabu.

Kegiatan tersebut dikawal puluhan polisi yang berjaga di sekitar Kantor BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng DIY sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan di tengah pandemi COVID-19

Penerapan protokol kesehatan pada kegiatan tersebut tetap dijalankan tidak hanya mencuci tangan, pengecekan suhu badan, dan mengenakan masker, para buruh pun menempati kursi yang telah disediakan di lantai tiga yang telah diatur secara berjarak.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim mengawali penyampaikan aspirasi para buruh dalam forum yang dihadiri Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat. 

Aulia Hakim mengatakan aksi KSPI hari ini merupakan aksi serentak yang dilaksanakan di 10 provinsi se-Indonesia dan akan dilanjutkan audiensi dengan DPRD Jateng pada Kamis (18/2) dengan isu yang sama sebagai bagian upaya dukungan agar indikasi dugaan korupsi yang ada agar dapat diusut tuntas.

"Kami berharap kasus ini ditangani dengan transparan dengan mengedepankan hukum yang berkeadilan, jangan sampai dana masa depan milik buruh lenyap. Kami memohon agar kasus ini dapat dibentuk pansus oleh DPR dan kami juga sudah mengirimkan surat ke Presiden terkait ini," kata Aulia.

Waluyo, dari Serikat Pekerja Independen Jateng yang berada di bawah naungan KSPI mengatakan ada banyak harapan terhadap BPJS Ketenagakerjaan karena pandemi COVID-19 telah banyak pekerja yang terdampak akibat perusahaan tutup dan pekerja kesulitan mengambil tabungan, sehingga dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu-satunya yang dapat diandalkan untuk mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal sama juga disampaikan peserta lainnya Lukman yang mengatakan selama ini mereka para serikat pekerja yang menjadi agen bagi karyawan lain agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat ada dugaan indikasi korupsi, diharapkan bisa segera diusut tuntas dan tidak menganggu pelayanan kepada peserta.

Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat mengatakan pihaknya mengaku senang dengan audiensi yang digagas KSPI Jateng sebagai ajang untuk menyampaikan aspirasi mereka menyikapi permasalahan yang ada dan tengah dalam proses hukum.

"Saat ini yang perlu dikedepankan adalah praduga tidak bersalah terhadap kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. BPJS Ketenagakerjaan siap melakukan kerja sama yang baik seperti jika diminta memberikan keterangan. Kami BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY tetap memberikan pelayanan kepada peserta, memberikan hak peserta, mengelola peserta, dan memberikan perlindungan sesuai program," kata Willy.

Baca juga: Bulan K-3, BPJAMSOSTEK Jateng-DIY edukasi peserta

Willy menegaskan bahwa sesuai regulasi yang ada, BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY dan kantor cabang yang ada di daerah bertugas sebagai operasional, mengelola, mencari, dan melayani peserta sesuai dengan 4 program yang ada yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun, bukan yang mengelola dan melaksanakan investasi.

Menerima tuntutan aspirasi dari para buruh yang tergabung KSPI tersebut, Willy mengaku akan menyampaikan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK pusat dan melaksanakan sesuai tupoksi yang ada.

Terkait dengan pertanyaan peserta yang mengaku kesulitan pencairan klaim akibat perusahaan yang menunggak membayar iuran, Willy menegaskan pemberian hak kepada peserta tidak akan berkurang dan jika ada perusahaan yang menunggak, maka bisa diselesaikan terlebih dahulu

"Pekerja secara pribadi bisa mengecek tabungannya termasuk untuk mengetahui bulan terakhir perusahaan membayarkan iurannya secara online melalui BPJSTKU, sehingga saat terjadi keterlambatan bisa segera melaporkan ke perusahaannya atau kepada kami untuk segera ditindaklanjuti agar pekerja tidak dirugikan," kata Willy.
  
Baca juga: Apindo Jateng yakinkan dana pekerja aman dikelola BPJAMSOSTEK

Baca juga: Ini kata Sarbumusi, KSPN, dan KSBSI soal kasus BPJAMSOSTEK


Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024