Logo Header Antaranews Jateng

Jateng anggarkan Rp26,8 miliar Bosda madrasah aliyah2021

Rabu, 24 Februari 2021 20:23 WIB
Image Print
FOTO ARSIP - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menyerahkan secara simbolis bantuan insentif pengajar keagamaan kepada 10 orang perwakilan penerima di Pondok Pesantren Nurul Barokah, Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (30/3/2019). Bantuan tersebut diberikan kepada 2.555 pengajar keagamaan dari berbagai madrasah diniyah, taman pendidikan Al Quran, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya se-Kabupaten Purbalingga. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkab Purbalingga)
Semarang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar Rp26,8 miliar untuk 694 madrasah aliyah (MA) yang tersebar di 35 kabupaten/kota sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan pada jenjang tersebut.

"Anggaran Bosda itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng yang dihibahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Rabu.

Anggaran Bosda tersebut kemudian didistribusikan ke MA di Provinsi Jateng dengan besaran Rp150 ribu per anak yang kurang mampu.

Baca juga: Siswa rasakan manfaat Bosda Kota Magelang

Dengan adanya Bosda, kata  Wagub, diharapkan dapat memberikan dukungan dalam mewujudkan kualitas pendidikan di sekolah atau madrasah.

"Hal ini sekaligus dalam rangka menyukseskan program pendidikan menengah universal yang bermutu, berkualitas, dan lebih maju," katanya.

Menurut Wagub, program ini bertujuan untuk melengkapi Program BOS yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Sasaran program Bosda MA adalah semua MA negeri ataupun swasta di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki nomor statistik madrasah.

Wagub menyebut adanya bantuan di sektor pendidikan adalah hal yang penting karena memengaruhi keberhasilan pembangunan sumber daya manusia dan hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dalam UU itu mengamanatkan sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global," demikian Taj Yasin Maimoen.

Baca juga: Guru SD di Batang usulkan kenaikan Bosda


Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025