Mudahnya jadi peserta Program Rujuk Balik di FKTP
Selasa, 4 Mei 2021 16:03 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah Sutrisni menyebutkan penyakit kronis yang termasuk dalam cakupan PRB adalah diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke hingga sindroma lupus eritematosus (SLE).
Mirah menjelaskan pelayanan kesehatan diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang tentunya atas rekomendasi dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat kepada FKTP.
PRB hadir untuk memudahkan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan serta obat di Apotek terdekat tanpa harus mengantre di rumah sakit.
Untuk alur pasien Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), katanya, ketika peserta JKN-KIS dinyatakan stabil oleh dokter spesialis di rumah sakit, maka dokter akan menuliskan Surat Rujuk Balik (SRB) beserta resep obat, selanjutnya petugas PRB rumah sakit akan memeriksa kesesuaian resep dengan formularium nasional dan melakukan pendaftaran PRB ke aplikasi V-Claim.
"Peserta akan memperoleh resep obat untuk 30 hari ke depan, dimana resep obat untuk 7 hari dapat diambil di Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan 23 hari ke depan pengambilan dilakukan di FKTP dengan membawa copy resep yang telah dituliskan oleh Apoteker Instalasi Farmasi Rumah Sakit," kata Mirah.
Baca juga: BPJS Kesehatan giatkan edukasi JKN-KIS ke badan usaha
Mirah mengatakan, terdapat beberapa peserta yang bingung sebagai peserta PRB jika sedang di luar kota dan kebetulan obat habis, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara PRB tentunya tetap memfasilitasi kebutuhan peserta tersebut. Tidak serta merta mereka harus kembali ke kota asal untuk memperoleh obat yang habis.
“Apabila pada siklus kontrol, maka peserta dabat mengambil obat PRB di Apotek kota yang dituju dengan terlebih dahulu memeriksakan ke dokter FKTP kota tujuan dengan membawa buku pemantauan PRB. Sehingga dokter FKTP mengetahui riwayat pengobatan peserta sebelum memberikan resep untuk mengambil obat,” tambah Mirah.
Adapun peserta PRB per akhir Desember 2020 untuk wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak tercatat ada sebanyak 75.186 peserta.
Baca juga: BPJS Kesehatan hadirkan inovasi digital e-Dabu PD Pemda
Mirah mengatakan suksesnya program tersebut tidak terlepas dari peran komitmen dokter spesialis untuk memberikan SRB dengan informasi yang lengkap, apotek PRB bersama dengan FKTP dalam melakukan reminder pelayanan obat bagi pasien PRB serta ketersediaan obat PRB dengan lengkap di Apotek PRB.
Dokter di Klinik Sehati, Suzanna Dewi Ratih menceritakan pengalamannya dalam mengelola pasien PRB yakni perlunya mengenal lebih dekat calon peserta PRB karena menentukan suksesnya pengelolaan penyakit kronis.
Baca juga: BPJS Kesehatan cetak verifikator andal dan bersertifikasi
Selain itu perlu juga kesiapan peserta bahwa FKTP hadir sebagai bentuk kepedulian akan kesehatan mereka yakni ingin membantu mereka kembali sehat, sehingga wajib hukumnya FKTP mengedukasi terutama terkait pola makan pada usia tua, pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT), dan olahraga yang cukup.
"Tujuannya agar spiritnya sehat dan mereka bergairah untuk kembali sehat. Merekapun harus sadar bahwa mereka butuh bantuan dalam jangka waktu panjang. Untuk itu kami hadir untuk membantu. Selain itu kami lakukan home visit juga jika kondisi pasien lemah dan tidak dapat hadir ke FKTP kami," tutup Mirah.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024