Logo Header Antaranews Jateng

TNI/Polri dipersilakan bubarkan hajatan selama PPKM di Banyumas

Rabu, 23 Juni 2021 14:36 WIB
Image Print
Ilustrasi petugas gabungan membubarkan hajatan pernikahan oleh warga pada masa pandemi Covid-19. ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mempersilakan aparat TNI/Polri untuk membubarkan kegiatan hajatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 24 Juni hingga 8 Juli 2021.

"Surat Edaran Bupati Banyumas khan sudah ada, sudah beredar di masyarakat," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Banyumas, Didi Rudwianto, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah larangan penyelenggaraan hajatan selama PPKM berbasis mikro. Oleh karena itu, kata dia, jika ada masyarakat yang menggelar hajatan, petugas PPKM mikro tingkat RT maupun desa/kelurahan bisa memberikan teguran langsung.

Baca juga: Purbalingga gencarkan operasi yustisi selama PPKM mikro

"Kemudian ada surat peringatan pertama, kalau tetap bandel, nanti aparat TNI/Polri bisa membubarkan acara hajatan tersebut. Kerumunan-kerumunan juga akan dibubarkan," katanya.

Selain itu, kata dia, jam malam juga akan kembali diberlakukan di Kabupaten Banyumas pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dan Polresta Banyumas juga akan menutup sejumlah ruas jalan di Purwokerto selama jam malam untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 agar wilayah itu tidak sampai masuk zona oranye.

"Saat ini Banyumas zona oranye. Sementara kabupaten di utara Banyumas seperti Brebes dan Tegal sudah zona merah," katanya.

Sementara itu Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar M Firman L Hakim, mengatakan, bersama-sama dengan unsur-unsur lain terkait mereka melaksanakan pembatasan di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan akan menjadi penyebab penularan Covid-19.

Menurut dia, pembatasan aktivitas masyarakat di beberapa lokasi itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/3170. "Tujuan dari pembatasan tersebut adalah dalam rangka untuk membatasi kegiatan masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Terkait hal itu, dia mengatakan sejumlah akses jalan di Purwokerto akan dibatasi pada 24 Juni hingga 8 Juli 2021, pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Dalam hal ini, akses Jalan Jenderal Soedirman ditutup di Simpang Ace Hardware, Simpang Palma, dan Simpang KPKN. Selanjutnya, akses Jalan Masjid ditutup di Simpang Omnia dan Simpang Pekih Timur.

Akses Jalan Kranji di tutup di Simpang Cikebrok, Jalan Ragasemangsang ditutup di Simpang Neutron dan Simpang Kranji Barat, Jalan Merdeka ditutup di Simpang Tugu dan Simpang Paparonz, Jalan Dr Soeharso ditutup di Simpang Meotel dan Simpang Wargabakti, serta Jalan HR Bunyamin ditutup di Simpang Pasar Glempang dan Simpang Jalan Kampus.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung setiap upaya pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan tentu sangat dibutuhkan sehingga angka penularan Covid-19 dapat ditekan," kata Hakim.

Baca juga: Batang gencarkan PPKM mikro cegah COVID-19
Baca juga: PPKM diperpanjang, ini empat instruksi tegas Bupati Klaten


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024