Waktu operasional tempat hiburan malam dibatasi selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 21:12 WIB
"Tujuan pembatasan jam operasional tempat hiburan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan situasi kondusif, serta menghormati nilai-nilai keagamaan," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga, Kabupaten Batang Yarsono di Batang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya telah mengumumkan pembatasan jam operasional untuk pengelola tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Pantura selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Bagi pemilik usaha tempat panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar, kata dia, harus tutup total pada sehari sebelum puasa dan selama 3 hari memasuki bulan puasa. Kemudian jam operasional pada hari ke-4 Ramadhan 2024 hingga menjelang Lebaran 2024, kata dia, dibatasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Adapun untuk tempat hiburan pada H-3 hingga H+3 Lebaran 2024, kami minta tempat hiburan itu harus tutup total atau tidak beroperasi," katanya.
Yarsono mengatakan seluruh pekerja yang terlibat dalam usaha tempat hiburan juga harus selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian.
"Namun untuk usaha warung makan, kami tidak melakukan pembatasan operasional. Hanya saja, kami mengimbau pemilik warung makan agar menutup pintu masuk dengan tirai agar tidak kelihatan menyolok orang," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024