Logo Header Antaranews Jateng

BSU akan kembali disalurkan, BPJAMSOSTEK ajak pemberi kerja tertib kepesertaan

Rabu, 28 Juli 2021 20:03 WIB
Image Print
BPJAMSOSTEK hingga saat ini masih menunggu regulasi yang mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik rencana pemerintah yang akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dan berharap para perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu tertib kepesertaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni saat ditanya terkait rencana penyaluran kembali BSU oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Imron Fatoni mengakui hingga saat ini BPJAMSOSTEK masih menunggu regulasi terkait penyaluran kembali BSU dari pemerintah dan sembari menunggu regulasi tersebut, pihaknya terus mengajak perusahaan atau pemberi kerja untuk tertib kepesertaannya.

"Sambil menunggu regulasi yang mengatur persyaratan dan kriteria peserta BPJAMSOSTEK yang berhak menerima BSU, kami terus mengajak perusahaan atau pemberi kerja agar selalu tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK serta memastikan pekerja penerima BSU tepat sasaran," kata Imron Fatoni.

Sebelumnya Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

"Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah," kata Anggoro.

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro menegaskan Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," tutup Anggoro.



 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024