Kudus wajibkan pusat perbelanjaan dilengkapi PeduliLindungi
Kamis, 9 Desember 2021 05:29 WIB
"Hal itu, sesuai perintah dari instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru bahwa daerah diminta menyosialisasikan aplikasi PeduliLindungi secara gencar sebagai syarat untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu.
Ia meminta hal itu menjadi perhatian, terutama pusat perbelanjaan, tempat-tempat wisata, dan tempat-tempat publik lainnya.
Melalui aplikasi tersebut, pengelola objek wisata maupun pusat perbelanjaan akan mengetahui seseorang telah divaksin atau belum dengan melakukan scan kode batang di pintu masuk. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi itu secara gratis di Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin COVID-19.
Harapannya, dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat semakin sadar bahwa vaksin COVID-19 penting untuk kepentingan bersama agar tidak mudah tertular maupun menularkan virus kepada orang lain.
Selain itu, setiap pengelola tempat publik juga diminta menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Tim khusus yang sudah dibentuk sebelumnya, kami minta mengawasinya dengan ketat untuk memastikan apakah pusat perbelanjaan maupun objek wisata benar-benar sudah menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Apabila masih ada yang belum menerapkannya dengan baik, diminta segera melaporkannya kepada tim Satgas COVID-19 untuk dievaluasi.
Liburan Natal dan Tahun Baru, kata dia, tentunya menjadi kewaspadaan semua pihak agar tidak lagi ditemukan klaster COVID-19 yang baru, mengingat banyak warga yang akan memanfaatkan masa liburan untuk berwisata maupun mendatangi pusat-pusat perbelanjaan.
"Pemkab Kudus juga sudah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dalam bentuk peraturan bupati," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024