BPJAMSOSTEK dorong tenaga kerja di ekosistem pendidikan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan
Rabu, 12 Januari 2022 21:30 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengakui tenaga kerja di ekosistem pendidikan sudah sebagian yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami berharap semakin banyak yang terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Imron Fatoni, di Semarang, Rabu.
Pernyataan Imron Fatoni tersebut disampaikan pascapernyataan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti bahwa Kemendikbud ristek mendorong seluruh ekoosistem pendidikan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan pada acara Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 yang diselenggarakan Kemendikbud Ristek dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
Suharti mengatakan Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar, seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” kata Suharti.
Suharti juga menekankan dengan ada Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres," katanya.
Ia juga mengajak kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya untuk inplementasikan Inpres dan surat edaran tersebut, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia, masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiwa untuk 2 orang anak.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025