Terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS divonis dua tahun penjara
Senin, 4 April 2022 16:10 WIB
Pada sidang yang dipimpin oleh Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto dalam vonis menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.
Menurut Ketua Mejelis Hakim Suprapti hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Majelis hakim ketiga menetapkan masa penangkapan yang telah dijalankan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dipidana.
Selain itu, mejelis hakim juga menetapkan semua barang bukti akan dikembalikan kepada saksi. Helm besi warna hijau No.03 hingga 42 dikembalikan Menwa UNS. Barang bukti milik dua terdakwa juga dikembalikan ke pemiliknya.
Mejelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya sering berubah dan yang meringankan kedua terdakwa masih usia muda diharapkan masih bisa mengubah perilakunya.
Atas vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa baik Nanang maupun Faizal yang mengikuti sidang secara daring tersebut melalui penasehat hukum, Darius Marhendra Yudya Wardana, menyatakan, pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko juga menyatakan jaksa pikir-pikir terkait putusan hakim berbeda sangat mencolok dengan tuntutan jaksa. JPU awalnya menuntut pasar 351 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Sedangkan Majelis hakim memvonis dua tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.
"Namun, semua itu, kewenangan dari hakim. Kami pikir-pikir karena upaya hukum masih dilakukan menerima atau banding," kata JPU usai sidang.
Kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang menyebabkan peserta, Gilang Endy Saputra (21) meninggal tersebut, JPU Kejari Kota Surakarta sebelumnya menuntut kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono dengan penjara selama 7 tahun.
Menurut JPU Sri Ambar Prasongko bahwa pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024