Logo Header Antaranews Jateng

Pakar: Komisi PDP tidak akan maksimal di bawah BSSN

Kamis, 7 April 2022 14:14 WIB
Image Print
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha. ANTARA/HO-CISSReC
Semarang (ANTARA) - Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha menilai penempatan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak akan maksimal.

Pakar keamanan siber ini mengemukakan hal itu ketika merespons wacana penempatan Komisi PDP di bawah BSSN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Komisi I DPR RI.

"Usulan tersebut muncul setelah adanya perbedaan pendapat antara Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan posisi Komisi PDP kelak," kata Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Kamis.

Diungkapkan pula bahwa semangat kelahiran RUU PDP harus dibuat sangat powerful dan tidak ambigu sehingga berfungsi secara maksimal. Misalnya, untuk mengatur kewajiban bagi korporasi dan lembaga negara dalam mengamankan dan mengatur data pribadi masyarakat yang mereka kelola.

"Jadi Komisi PDP harus berada di posisi yang kuat dalam hierarki kenegaraan," kata Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

Pratama menegaskan bahwa Komisi PDP adalah ujung tombak UU PDP itu sendiri sehingga penempatannya harus di posisi setinggi mungkin agar bisa menjalankan amanah undang-undang dengan maksimal.

Menurut dia, wacana menempatkan Komisi PDP di Kominfo saja sudah tidak proporsional, lalu muncul wacana dengan alasan jalan tengah untuk Komisi PDP di bawah BSSN, ini tidak lebih baik. Apalagi, BSSN baru terbentuk, kewenangannya juga belum maksimal.

Ia memandang perlu memberi penguatan wewenang terhadap BSSN dalam mengamankan wilayah siber, bukan malah menambah tugas lembaga ini untuk mengurusi sengketa yang nantinya ada di Komisi PDP. Hal ini jelas melenceng jauh dari cita-cita perlindungan data pribadi.

Dia mengatakan Komisi PDP adalah organisasi yang dibentuk atas dasar undang-undang, sedangkan pembentukan BSSN sendiri berdasarkan peraturan presiden (perpres). Dikhawatirkan ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

BSSN, lanjut dia, perlu diperkuat kewenangannya untuk terus kawal keamanan wilayah siber Indonesia. Hal ini mengingat sepanjang pandemi COVID-19 silih berganti peretasan dan kebocoran data di lembaga negara, bahkan termasuk BSSN sendiri, kemudian di Kemenkes, Polri, dan lembaga negara lainnya.

Oleh karena itu, kata Pratama, tidak bijak memberikan BSSN beban kerja yang bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yaitu persoalan data pribadi lewat Komisi PDP.

"Biarlah BSSN fokus pada hal teknis pengamanan siber, kewenangan koordinasi dan teknis yang perlu ditambah, bukan dengan menempatkan Komisi PDP di bawahnya," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024