Logo Header Antaranews Jateng

Petugas sensus penduduk BPS Salatiga terlindungi BPJAMSOSTEK

Rabu, 11 Mei 2022 13:54 WIB
Image Print
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada petugas Sensus Penduduk Tahun 2022 di Laras Asri Resort & SPA Kota Salatiga. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 91 petugas sensus penduduk di Kota Salatiga terlindungi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPS Kota Salatiga Satriyono mengatakan saat ini BPS Kota Salatiga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran terkait dengan kepesertaan petugas sensus.

“Dengan demikian, kami yakin dapat melindungi tenaga kerja melalui mitra kami melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Satriyono dalam acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada petugas Sensus Penduduk Tahun 2022 di Laras Asri Resort & SPA Kota Salatiga.

Dia berharap dengan mengikutsertakan sejumlah 91 petugas sensus dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan tenang karena telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga target Sensus Penduduk 2022 dapat terselesaikan tepat waktu.

“Tidak hanya itu, petugas sensus pun nantinya dapat menghasilkan data kependudukan yang tepat dan berkualitas,” katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Budi Jatmiko menyampaikan apresiasi terhadap BPS Kota Salatiga yang secara sukarela mendaftarkan petugas sensus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk jangka waktu kepesertaan petugas sensus, selama kegiatan sensus berlangsung atau kurang lebih satu bulan dengan iuran senilai Rp41.300 di bayarkan oleh BPS Kota Salatiga.

“Apabila nanti kepesertaannya ingin terus berlanjut, bisa diteruskan secara mandiri dengan program Bukan Penerima Upah (BPU)," katanya.

Ia menambahkan BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran akan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta.

"Apalagi saat ini, manfaat dari program yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Ia mencontohkan untuk santunan Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp24 juta kini naik menjadi Rp42 juta, dengan perhitungan iuran yang sama.

"Kami berharap, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Program tersebut, katanya, merupakan hak setiap tenaga kerja, baik formal maupun informal.

"Apalagi petugas sensus penduduk merupakan pejuang garda terdepan dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan Indonesia,” tutup Jatmiko.

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024