Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit apresiasi kepesertaan RSUD Sunan Kalijaga

Jumat, 10 Juni 2022 16:06 WIB
Image Print
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni foto bersama pada acara silaturahmi yang diterima di ruang kerja Direktur RSUD Sunan Kalijaga, Demak, Selasa (7/6/2022). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Para pekerja sektor konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan di lingkungan RSUD Sunan Kalijaga Demak juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Majapahit memberikan apresiasi terhadap kepesertaan di lingkungan RSUD Sunan Kalijaga Demak.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni pada acara silaturahmi dan diterima di ruang kerja Direktur RSUD Sunan Kalijaga, Demak, Selasa (7/6/2022).

Ikut dalam kegiatan tersebut, Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr Nugroho Aris Kusuma, didampingi Kabid Pemasaran dan Rekam Medik dr Abdul Rahman, dan Kepala Seksi Pemasaran Kusmanto. 

Imron Fatoni menyampaikan apresiasinya atas baiknya pelaksanaan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di lingkungan RSUD Sunan Kalijaga.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda perluas kepesertaan

Seluruh pekerja di lingkungan RSUD, katanya, termasuk para mitra/vendor pendukung telah diwajibkan memiliki perlindungan Jamsostek seperti cleaning service, tenaga keamanan, parkir, dan mitra lainnya yang berhubungan kerja dengan RSUD.

"Para pekerja sektor konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan di lingkungan RSUD Sunan Kalijaga Demak juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Tidak hanya hal kepesertaan, Imron Fatoni juga mengapresiasi RSUD Sunan Kalijaga yang telah menjadi salah satu rumah sakit jaringan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) yang melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Imron juga berharap ke depannya, jumlah program yang didaftarkan juga semakin meningkat tidak hanya dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tetapi juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: Pemprov Jateng dorong Pemkab/Pemkot daftarkan pegawai non-ASN ke BPJAMSOSTEK
Baca juga: Wapres kembali serahkan manfaat BPJAMSOSTEK Rp2,2 miliar


 

Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025