Sepasang ASN Pemprov Jateng tertangkap basah mesum di mobil
Selasa, 13 September 2022 21:08 WIB
"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa.
Kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan tersebut masing-masing GC (32) dan AR (26).
Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka.
Bahkan, menurut Irwan, keduanya merekam setiap aksinya dengan menggunakan telepon seluler.
Dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.
Kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara meski tersangka AR sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024