Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus beri diskon retribusi kios pedagang di pasar tradisional

Jumat, 30 September 2022 14:47 WIB
Image Print
Pasar Kliwon, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap memberikan keringanan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los terhadap pedagang di pasar tradisional dengan syarat tidak memiliki tunggakan.

"Berdasarkan aturan, keringanan retribusi memang diperbolehkan dengan batasan maksimal 25 persen dari nilai retribusi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan pengajuan keringanan tidak hanya terbatas untuk pedagang di Pasar Kliwon, tetapi juga pedagang di pasar tradisional lainnya juga bisa mengajukan.

Kabid Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanta menambahkan bahwa keringanan untuk retribusi tahun 2022. Adapun persyaratannya tidak punya tunggakan PKD sebelumnya sehingga yang masih memiliki tunggakan sebelum tahun 2021 harus melunasi terlebih dahulu.

Ia mencatat tunggakan retribusi Pasar Kliwon hingga kini berkisar Rp4 miliar, sedangkan total pedagang di pasar tersebut mencapai 1.800 orang.

Pedagang yang mengajukan, kata dia, untuk sementara bari dari pedagang Pasar Kliwon dan Pasar Baru. Adapun jumlahnya, pihaknya masih harus melihat datanya terlebih dahulu.

Dengan adanya pengajuan keringanan, menurut dia, akan dirapatkan oleh tim dari Dinas Perdagangan Kudus terkait dengan pengajuan keringanan retribusi PKD tersebut.

Tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar berbeda-beda. Misalnya, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp500 per meter per hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp400/meter/hari.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024