Logo Header Antaranews Jateng

Dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar periksa 8 saksi

Selasa, 4 Oktober 2022 14:08 WIB
Image Print
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Karanganyar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, memeriksa delapan saksi terkait dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, dengan kerugian negara sekitar Rp1,16 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, Selasa, menjelaskan dugaan kasus korupsi BUMDes Berjo itu telah menjerat tersangka S selaku Kepala Desa Berjo aktif dan EK mantan direktur BUMDes Berjo.

"Kami telah memanggil empat orang saksi untuk diperiksa di Kantor Kejari Selasa ini, sehingga total sudah 8 orang saksi," kata Tubagus Gilang di Karanganyar, Selasa.

Empat orang saksi yang dimintai keterangan tersebut antara lain dari pihak Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Berjo, BUMDes, dan aparat desa setempat. Pemeriksaan empat saksi tersebut untuk mendalami terkait bukti menguatkan dalam persidangan di pengadilan nanti.

"Kedua tersangka, baik S maupun EK, kini sudah ditahan dan dititipkan di Polres Karanganyar," tambah Tubagus Gilang.

Dia mengatakan pihaknya belum menentukan terkait tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi BUMDes Berjo itu.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Berjo dan akan melakukan gelar kasus.

Dalam dua bulan terakhir, Kejari Karanganyar bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti mempunyai hasil kerugian negara senilai sekitar Rp1,16 miliar.

Kejari Karanganyar kemudian memanggil dua tersangka dugaan kasus korupsi BUMDes Berjo tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian langsung ditahan.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024