Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Karanganyar periksa 20 saksi kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo

Kamis, 13 Oktober 2022 16:27 WIB
Image Print
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Karanganyar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Karanganyar akan memeriksa 20 saksi atas dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Desa Berjo, Ngargoyoso, dengan kerugian negara sekitar Rp1,16 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah di Karanganyar, Kamis, mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa 20 saksi, termasuk ahli, terkait dengan dugaan kasus korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka S selaku Kepala Desa Berjo aktif dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo.

Tubagus Gilang mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 saksi, antara lain, pegawai BUMDes Berjo, pegawai pemerintah desa, dan swasta. Saksi masih kurang 8 orang lagi yang harus diperiksa sehingga total 20 saksi.

Untuk pemeriksaan saksi, diperkirakan pada bulan Oktober 2022 sudah selesai. Setelah itu, pemberkasan, kemudian penelitian terhadap berkas perkara.

"Jika berkas perkara sudah tidak ada kendala dan dianggap lengkap (P-21) langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Tubagus Gilang.

Selain itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan enam orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami juga akan meminta keterangan dua ahli dari Inspektorat dan Dinas Pemerintahan Desa di Kantor Kejari Karanganyar pada hari Kamis (20/10)," kata Tubagus Gilang.

Kejari Karanganyar sebelumnya bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan dua orang ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

Kejari Karanganyar lantas memanggil dua tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka, S dan EK, kini ditahan dan dititipkan di Polres Karanganyar untuk proses hukum.

Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024