Semua fasilitas kesehatan di Kudus diimbau tidak memberikan obat sirup ke pasien
Jumat, 21 Oktober 2022 08:45 WIB
"Surat edaran sudah kami berikan kepada semua faskes agar tidak memberikan resep obat sirup, baik tingkat pertama seperti klinik, Puskesmas hingga tingkat lanjutan seperti rumah sakit," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan imbauan tersebut berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka mengantisipasi kasus tersebut, maka Dinkes Kudus juga mulai melakukan penyiapan faskes dalam penanganan dan pelaporan kasus.
Untuk teknis prosedur penanganan dan pelaporan, kata dia, Dinkes Kudus tengah menyiapkan sesuai instruksi Kemenkes berdasar pemutakhiran kebijakan yang sampai saat ini masih berlangsung pembahasannya.
Berdasarkan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terkait informasi gagal ginjal akut pada anak, maka Dinas Kudus akan menginformasikan kepada masyarakat agar mengonsumsi obat-obatan sesuai anjuran tenaga kesehatan yang berkompeten.
Selain itu, Dinkes juga akan memberikan konseling kewaspadaan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).
Terkait temuan kasusnya, dia mengakui, hingga kini belum ditemukan kasus anak mengalami gagal ginjal akut.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024