Logo Header Antaranews Jateng

Warga Gayamsari ditangkap cabuli anak tiri sejak 2018

Senin, 24 Oktober 2022 18:29 WIB
Image Print
Bapak pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (24-10-2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang pria di Ibu Kota Jawa Tengah ini terkait dengan dugaan mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang itu sudah mencabuli korban sejak 2018.

"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya.

Baca juga: Seorang wanita tewas diduga korban KDRT di Semarang
Baca juga: Suami pembunuh istri di Semarang dijerat UU KDRT


Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.

Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.

Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.

Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.

Baca juga: Diamankan polisi, pasangan pembuang bayi di Semarang


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024