Logo Header Antaranews Jateng

Pengadilan sahkan lahan 3 Ha milik PT Pembangunan Perkebunan Karangayu

Kamis, 10 November 2022 12:23 WIB
Image Print
Ilustrasi (ist)
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu merupakan pemilik sah tanah ex-hak guna bangunan (HGB) Nomor 293/ Karangayu dengan luas hampir tiga hektare yang berlokasi di Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.

Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Kamis, mengatakan, gugatan yang dilayangkan pimpinan PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu terhadap pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut sudah diputus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu pada 9 November 2022.

"Sudah diputus, mengabulkan gugatan penggugat," katanya. Dalam putusannya, hakim menyatakan PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu merupakan bekas pemegang sertifikat ex-HGB Nomor 293 yang dulunya bernama NV Bouw & Cultuur Maatschappij Karangajoe.

Sebagai pemilik sah, perusahaan tersebut juga berhak mengajukan perpanjangan HGB yang sudah berakhir masa berlakunya pada 1996 itu ke Kantor Pertanahan Semarang.

Pengadilan juga menyatakan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang masih menguasai dan menempati lahan yang menjadi objek sengketa itu.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu, Oki Wicaksono, menjelaskan, gugatan ke PN tersebut dilayangkan oleh Direktur Utama Danny Tedja Winata dan Direktur Ronny Setiawan terhadap salah seorang penghuni bernama Romanah yang hingga saat ini belum bersedia meninggalkan lahan milik perusahaan itu.

"Sebenarnya ada delapan rumah, tetapi hanya tujuh yang sudah bersedia pindah dengan uang ganti untuk dari klien kami," katanya.

Padahal, kata dia, PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu bersedia memberikan ganti untung sebesar Rp215 juta bagi para pemilik rumah tersebut, meski sesungguhnya lahan tersebut merupakan kliennya.

Dengan adanya putusan ini, lanjut dia, maka siapa pun yang masih menguasai atau menempati lahan di sekitar Jalan Siliwangi, Kota Semarang, itu dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.

Ia menambahkan penertiban terhadap para pemilik rumah di atas lahan sengketa itu dilakukan bertahap.

"Selanjutnya kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan karena masih ada waktu 14 hari bagi tergugat untuk mengajukan upaya hukum," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024