Logo Header Antaranews Jateng

Pelaku pencabulan anak ditangkap, korban ada empat orang

Rabu, 16 November 2022 21:57 WIB
Image Print
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memeriksan pelaku cabul terhadap anak, dalam Konferensi Pers di Mako Polresta Surakarta, Rabu (16/11/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengungkap dugaan kasus cabul terhadap empat anak bawah umur dengan menahan seorang pelaku di Solo, Jawa Tengah.

"Kami mengungkap kasus dugaan cabul terhadap anak dengan mengamankan pelaku berinisial MAW (30), warga Sukoharjo yang kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi di Solo, Rabu.
  
Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 ini dimana semua korban adalah anak laki-laki.

Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis tersebut dengan cara  membujuk korban untuk main game online bareng. Pelaku kemudian melakukan aksinya terhadap korban dengan mengajak minum-minuman keras yang memabukkan. 

Selain itu, pelaku juga mempertontonkan video porno kepada empat korban berinisial J (14),  D (16),  R (15)  dan DT (16), sebelum beraksi. Seluruh korban merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.

"Pelaku saat beraksi korban menolak, tetapi mereka dipaksa dan kalah tenaga karena diduga kondisi mabuk," kata Kapolres.

Peristiwa tersebut terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga yang mencurigai tingkah laku salah satu korban yang aneh. Setelah dilakukan pemantauan korban sering pergi ke kos pelaku.

"Hal itu, kemudian terungkap kejadian dugaan pelecehan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi. Yang pasti semua korban di bawah paksaan dengan bujuk rayu oleh pelaku," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan kondisi para korban saat ini sudah dapat beraktivitas seperti biasa dan bersekolah. Namun, pihaknya terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo, Pasal 76 E Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan  Kedua atas UU RI.No.23/2022, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024