Logo Header Antaranews Jateng

Dibekuk Polres Pemalang, Dua tersangka pencurian sepeda motor menyesal

Selasa, 6 Desember 2022 20:16 WIB
Image Print
Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho pada konferensi pers di ruang Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Selasa (6/12/2022). Polres Pemalang berhasil membekuk dua tersangka sepeda motor M (38) dan AA (22) warga Indramayu, Jawa Barat yang melakukan aksinya di aksinya di Desa Randudongkal, Pemalang, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. ANTARA/HO-Polres Pemalang
Semarang (ANTARA) - Polres Pemalang berhasil membekuk dua tersangka sepeda motor M (38) dan AA (22) warga Indramayu, Jawa Barat yang melakukan aksinya di aksinya di Desa Randudongkal, Pemalang, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Selasa (6/12/2022) menjelaskan tersangka M dan AA mengaku menyesali perbuatannya, karena keduanya tidak jujur dengan istrinya tentang tujuannya pergi ke wilayah Pemalang. 

"Saya menyesal pak, saya pergi ke Pemalang untuk mencuri sepeda motor, tapi berpamitan dengan istri untuk menjaga peralatan sound system di Pemalang,” kata tersangka M.

Baca juga: Satgas COVID-19-Polres Pemalang perketat prokes objek wisata

Kedua orang tersangka dibekuk Satreskrim Polres Pemalang saat melarikan sepeda motor merk Honda Beat Street hasil curian.

“Kedua tersangka kami amankan di jalan pantura wilayah Kota Tegal sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat mereka sedang dalam perjalanan kembali ke Indramayu dengan membawa sepeda motor hasil curian,” kata 

Kasat Reskrim mengatakan awalnya tersangka M dan AA berangkat dari Indramayu ke Pemalang dengan dua orang rekannya yang masih dalam pencarian (DPO).

"Dalam perjalanan, para tersangka menggunakan aplikasi google map untuk mencari sasaran di wilayah Pemalang, hingga menuju daerah Randudongkal,” kata Kasat Reskrim.

Sesampainya di Desa Randudongkal, Kasat reskrim mengatakan, tersangka M dan AA memutuskan untuk mengambil sepeda motor milik korban MA yang terparkir di garasi rumah, sedangkan dua orang rekannya pergi meninggalkan kedua tersangka. 

"Kedua tersangka membuka kunci gerbang garasi rumah korban, kemudian melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024