Logo Header Antaranews Jateng

Berikut aturan penyerahan dukungan minimal pemilih Balon DPD

Kamis, 15 Desember 2022 07:46 WIB
Image Print
KPU Jateng mengumumkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024. ANTARA/HO-KPU
Semarang (ANTARA) - Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bakal calon (Balon) anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Jateng mengumumkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.

Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah yaitu: syarat dukungan minimal pemilih (jumlah DPT: 27.650.178 dan jumlah dukungan: 5.000. Sementara syarat sebaran kabupaten/kota (jumlahnya 35 kab/kota dan jumlah sebaran di 18 kab/kota).

Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan di Aula lt. 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jl. Veteran Nomor 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sementara waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada:
a. 16 – 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB;
b. 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB.

Bakal calon anggota DPD atau petugas penghubung menyerahkan:
a. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih (Formulir Model F.Penyerahan dukungan DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (Formulir Model F1.Pernyataan dukungan DPD), diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak satu rangka.

b. lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon; 

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon Anggota DPD pada KPU Jawa Tengah dapat menghubungi Layanan Helpdesk KPU Provinsi Jawa Tengah (No Hp. 0878-2917-6556/087779851939) atau hadir langsung pada Ruangan Layanan Helpdesk, Lt. II Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Jl. Veteran Nomor 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025