Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK Purwokerto serahkan santunan ke ahli waris penderes

Selasa, 17 Januari 2023 20:04 WIB
Image Print
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto (dua dari kiri) menyerahkan santunan kepada salah seorang ahli waris penderes dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (kanan) di sela Tasyakuran HUT Ke-22 Baznas Tingkat Kabupaten Banyumas di Cilongok, Banyumas, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Purwokerto
Banyumas (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris penderes nira kelapa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto, disaksikan oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di sela kegiatan tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-22 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tingkat Kabupaten Banyumas yang digelar di Cilongok, Banyumas, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Ketua Baznas Kabupaten Banyumas Hj Khasanatul Mufidah mengatakan tasyakuran HUT Ke-22 Baznas tersebut digelar serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema "Berkah Berzakat Terima Kasih Muzaki, Terima Kasih Mustahik".

Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa KKN Undip

"Tasyakuran ini terdiri atas beberapa rangkaian kegiatan, salah satunya penyerahan santunan kepada ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto," katanya.

Menurut dia, ahli waris tersebut merupakan istri dari para penderes yang selama ini diberikan bantuan oleh Baznas Kabupaten Banyumas untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebagai upaya perlindungan bagi mereka saat bekerja.

Dia mengatakan hal itu sesuai dengan tugas Baznas, yakni mengelola zakat, infak, dan sedekah serta melayani muzaki dan mustahik.

"Menurut kami, penderes itu termasuk salah satu dalam asnaf, yaitu fakir miskin, terutama miskinnya, karena kehidupannya masih di bawah garis kelayakan, sehingga berhak menerima santunan dari Baznas berupa bantuan iuran peserta BPJS Ketenagakejaan," katanya.

Lebih lanjut, Mufidah mengatakan zakat merupakan harta benda dari muzaki, sehingga harus disalurkan kepada yang berhak.

"Kebetulan penderes masuk ke dalam bagian dari mustahik, sehingga antara muzaki dan mustahik, di situlah di tengah-tengah ada Baznas yang berusaha untuk melayani semuanya," ucapnya.

Terkait dengan hal itu, dia menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto yang menyalurkan santunan kepada para ahli waris penderes.

Menurut dia, santunan tersebut bisa membantu para penderes dan keluarganya, jika mengalami kecelakaan kerja bisa dikover oleh BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kabupaten Banyumas kepada para penderes dengan mengikatkan kesejateraannya melalui kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Tingkatkan kepatuhan kepesertaan, BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit gelar FGD

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Banyumas yang telah peduli dan memberikan bantuan kepada para penderes, sehingga mereka bisa terlindungi saat bekerja," katanya.

Para ahli waris yang menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terdiri atas Dewi Agustina, warga Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok, mendapatkan santunan JKK meninggal dunia dan beasiswa dengan total Rp238 juta berupa santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp48 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp168 juta.

Selanjutnya, Juwidah, warga Desa Batuanten, Kecamatan Cilongok, mendapatkan santunan JKK dan JKM dengan total Rp78,966 juta yang terdiri atas santunan JKM senilai Rp42 juta, pengobatan rumah sakit Rp35,93 juta, dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar Rp1.033.340.

Selain itu, Wasiyah, warga Desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok, mendapatkan santunan JKK meninggal dunia dengan total Rp70 juta yang terdiri atas santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan kematian Rp48 juta.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024