Logo Header Antaranews Jateng

Kejaksaan kembalikan uang kerugian negara mantan Direktur PD Aneka Usaha

Selasa, 16 Mei 2023 20:29 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma menunjukkan uang pengganti dan denda kasus korupsi PD Aneka Usaha Pemkab Temanggung. ANTARA/Anis Efizudin
Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung mengembalikan uang kerugian negara tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur PD Aneka Usaha Muhammad Zakia berupa uang pengganti Rp476.347.000 dan denda Rp50.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma di Temanggung, Selasa, menyebutkan, uang pengganti dan denda tersebut telah dikembalikan oleh pihak keluarga terpidana.

Nilma menyebutkan uang pengganti Rp476.347.000 dikembalikan ke PD Aneka Usaha dan denda Rp50.000.000 sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Kejaksaan telah menerima uang titipan kembalian dari istri Muhammad Zakia atas korupsi yang dilakukan saat menjadi Direktur PD Aneka Usaha pada 2018-2021," katanya.

Ia menuturkan, berdasarkan penghitungan Inspektorat, seluruh uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dikembalikan oleh terpidana.

Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Zakia satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Tiga bulan kurungan tidak dijalankan karena denda sudah dibayarkan," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Harry Agung Prabowo menyebut, uang pengembalian tersebut akan dikembalikan ke BUMD sebagai modal menggerakan kembali roda usaha.

Ia menjelaskan BUMD Aneka Usaha saat ini bekerja dalam bidang percetakan dan fotokopi, namun ke depan berpotensi untuk mengembangkan bidang lain seperti kopi dan tembakau untuk membesarkan BUMD.

"Kasus ini menjadi evaluasi bagi Pemkab Temanggung, terutama seluruh dewan pembina BUMD. Dewan Pengawas penting untuk terus melakukan pengawasan seluruh kegiatan di BUMD." katanya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024