Ombudsman Jateng: Banyak siswa miskin tak terakomodasi di PPDB SMA-SMK
Rabu, 28 Juni 2023 17:15 WIB
"Kami menerima laporan masyarakat, mayoritas terkait siswa miskin yang tidak terakomodasi dalam aplikasi PPDB SMA dan sederajat," kata Kepala Ombudsman RI Jateng Siti Farida di Semarang, Rabu.
Menurut dia, peserta didik dari keluarga miskin memang diberikan kuota minimal 20 persen di masing-masing sekolah, namun pemenuhan kuota tersebut dalam pelaksanaannya tidak maksimal.
Ia mencontohkan ada sekolah yang kuota siswa miskinnya 72 kursi, tetapi hingga pendaftaran ditutup ternyata hanya ada lima orang yang mendaftar. Demikian juga sekolah-sekolah lainnya.
"Jadi, mereka ini (siswa miskin) tidak terdaftar dalam aplikasi PPDB. Semestinya, mereka kan terdaftar karena mereka punya KIP (Kartu Indonesia Pintar), masuk PKH (Program Keluarga Harapan)," katanya.
Dari Dinas Sosial (Dinsos) Jateng, kata dia, sudah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi di lapangan terhadap siswa-siswi tersebut dan mereka memang miskin.
"Kami berterima kasih kepada Dinsos yang kooperatif dan merespons cepat laporan dengan melakukan verifikasi sampai ke tempat tinggal siswa miskin yang belum terakomodasi itu," katanya.
Namun Farida mengatakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng belum mau mengakomodasi para pendaftar dari keluarga miskin, dengan alasan pendaftaran sudah tutup pada 27 Juni kemarin.
"Dari pihak panitia (PPDB SMA-SMK) menyampaikan bahwa pendaftaran sudah ditutup. Tapi kan masih ada masa sanggah. Apalagi ini banyak siswa miskin yang tidak terakomodasi," jelasnya.
Ia menegaskan Ombudsman Jateng akan terus mengawal persoalan tersebut agar siswa-siswi miskin itu bisa terakomodasi dalam PPDB, sebab menyangkut hak dasar mereka untuk mengakses pendidikan.
"Kalau dari laporan (siswa miskin) yang masuk ada 20-an orang. Tapi, ini kan mereka yang sempat melapor ke kami. Yang tidak melapor saya rasa lebih banyak lagi," katanya.
Untuk laporan lain yang masuk, Farida menyebutkan terkait zonasi yang penentuannya dicurigai tidak sesuai atau tidak valid dan jalur mutasi yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024