Operasi Patuh Candi, ini bidikan Polres Jepara
Senin, 10 Juli 2023 16:32 WIB
"Untuk mendukung tilang ETLE, kami didukung kamera ETLE statis di kawasan perkotaan serta masih ada kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan personel satlantas," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di sela-sela apel gelar pasukan di halaman Mapolres Jepara, Senin.
Meskipun mengutamakan kamera ETLE, kata dia, ketika ada pelanggaran yang terdeteksi atau kasatmata, akan dilakukan penindakan di tempat atau tilang manual.
Ia berharap selama Operasi Patuh Candi 2023 pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Kegiatan ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Kami minta patuhi aturan yang ada, termasuk mematuhi rambu lalu lintas, serta jangan menerobos lampu merah karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Operasi Patuh 2023, kata Kapolres, digelar secara serentak mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Operasi ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Jepara.
Tujuan lainnya, lanjut dia, menurunkan angka pelanggaran, meniadakan potensi pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasubsi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Jepara Ipda Basirun menambahkan bahwa pihaknya dalam pelaksanaan operasi ini melibatkan 59 personel dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas bagi pengguna jalan.
Ia menyebutkan sasaran itu, antara lain, kendaraan tidak bermotor atau kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang/hewan, pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan rambu-rambu lalu lintas, serta kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak lulus uji.
Sasaran lain dalam operasi itu, yakni kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kendaraan yang melawan arus, kendaraan yang melebihi muatan (overload), overdimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, pelanggaran karena berkendara sambil mengoperasikan telepon seluler (ponsel), parkir tidak pada tempat yang ditentukan, menaikkan atau menurunkan penumpang bukan pada tempat yang ditentukan, berkendara dengan melebihi batas kecepatan yang diizinkan, pengawalan perorangan dan rombongan yang dilakukan oleh masyarakat, pengendara tidak menggunakan helm, dan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.
"Penindakan terhadap sasaran pelanggaran akan memadukan dua mekanisme tilang, yakni tilang elektronik dan tilang manual. Polres Jepara juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan ini," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024