Satpol PP Kudus musnahkan belasan ribu botol miras
Selasa, 19 September 2023 14:18 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa, memusnahkan 11.280 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang merupakan hasil operasi di Desa Cendono, Kecamatan Dawe.
Pemusnahan tersebut diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus Hartopo di Alun-Alun Kabupaten Kudus dan diikuti oleh anggota Forkopimda dan tamu undangan. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan penghalus jalan.
"Kerja keras Satpol PP Kudus hingga membuahkan hasil dengan mengungkap 11.280 botol minuman keras di Kecamatan Dawe patut diapresiasi, karena selama ini petugas harus kucing-kucingan dengan penjual miras," kata Hartopo saat menyampaikan sambutan di Alun-Alun Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Dia menegaskan kembali bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus.
Dampak minuman keras, tambah Hartopo, juga bisa mengakibatkan situasi wilayah tidak kondusif, karena dampak mengkonsumsi minuman keras bisa mengakibatkan terjadinya perkelahian hingga tindak kejahatan lain.
"Hal demikian akhirnya menjadi pembicaraan masyarakat dari daerah lain, karena Kudus (disebut) kota santri dan sangat religius, serta memiliki perda larangan peredaran miras ternyata masih saja ada yang mengedarkan," ujarnya.
Oleh karena itu, Hartopo meminta Satpol PP Kabupaten Kudus terus melakukan operasi agar Kudus benar-benar bebas dari peredaran minuman keras.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif menambahkan sebanyak 11.280 botol minuman keras itu merupakan hasil dari satu kali operasi di Desa Cendono pada tanggal 24 Agustus lalu.
"Setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus pada 13 September 2023, akhirnya pemiliknya divonis penjara 15 hari; sedangkan barang bukti harus dimusnahkan," kata Kholid.
Dengan operasi yang digelar secara rutin, dia berharap bisa mengurangi peredaran minuman keras di kalangan masyarakat.
Pengungkapan tempat penyimpanan minuman keras dalam jumlah besar itu, lanjut Kholid, terjadi berkat kerja keras jajaran Satpol PP Kabupaten Kudus setelah memantau sasaran yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras.
"Hasilnya, setelah berhasil masuk, belasan ribu botol minuman keras tersebut disimpan di kamar tempat tinggal pelaku," ujarnya.
Kholid pun berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk ikut memerangi peredaran minuman keras, dengan melaporkan ke Satpol PP jika menemukan dugaan toko menjual atau menyimpan minuman keras.
Pemusnahan tersebut diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus Hartopo di Alun-Alun Kabupaten Kudus dan diikuti oleh anggota Forkopimda dan tamu undangan. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan penghalus jalan.
"Kerja keras Satpol PP Kudus hingga membuahkan hasil dengan mengungkap 11.280 botol minuman keras di Kecamatan Dawe patut diapresiasi, karena selama ini petugas harus kucing-kucingan dengan penjual miras," kata Hartopo saat menyampaikan sambutan di Alun-Alun Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Dia menegaskan kembali bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus.
Dampak minuman keras, tambah Hartopo, juga bisa mengakibatkan situasi wilayah tidak kondusif, karena dampak mengkonsumsi minuman keras bisa mengakibatkan terjadinya perkelahian hingga tindak kejahatan lain.
"Hal demikian akhirnya menjadi pembicaraan masyarakat dari daerah lain, karena Kudus (disebut) kota santri dan sangat religius, serta memiliki perda larangan peredaran miras ternyata masih saja ada yang mengedarkan," ujarnya.
Oleh karena itu, Hartopo meminta Satpol PP Kabupaten Kudus terus melakukan operasi agar Kudus benar-benar bebas dari peredaran minuman keras.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif menambahkan sebanyak 11.280 botol minuman keras itu merupakan hasil dari satu kali operasi di Desa Cendono pada tanggal 24 Agustus lalu.
"Setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus pada 13 September 2023, akhirnya pemiliknya divonis penjara 15 hari; sedangkan barang bukti harus dimusnahkan," kata Kholid.
Dengan operasi yang digelar secara rutin, dia berharap bisa mengurangi peredaran minuman keras di kalangan masyarakat.
Pengungkapan tempat penyimpanan minuman keras dalam jumlah besar itu, lanjut Kholid, terjadi berkat kerja keras jajaran Satpol PP Kabupaten Kudus setelah memantau sasaran yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras.
"Hasilnya, setelah berhasil masuk, belasan ribu botol minuman keras tersebut disimpan di kamar tempat tinggal pelaku," ujarnya.
Kholid pun berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk ikut memerangi peredaran minuman keras, dengan melaporkan ke Satpol PP jika menemukan dugaan toko menjual atau menyimpan minuman keras.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024