Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas ungkap kasus korupsi di SPBU milik Pemprov Jateng

Selasa, 17 Oktober 2023 13:54 WIB
Image Print
Tersangka IR dilimpahkan penyidik Polresta Banyumas ke Kejaksaan Negeri Banyumas atas dugaan tindak pidana korupsi di Unit SPBU Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas. (ANTARA/HO-Polresta Banyumas)
Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kasir stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikelola Perusahaan Daerah Citra Mandiri di Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

"Kasir Unit SPBU Sokaraja PD Citra Mandiri Jawa Tengah berinisial IR (40), warga Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, telah dilaporkan oleh perusahaannya ke Polresta Banyumas pada tanggal 6 April 2021 karena diduga menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp600 juta," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Dalam hal ini, kata dia, IR dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan uang pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja PD Citra Mandiri Jawa Tengah (yang berganti nama menjadi PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sejak tahun 2022, red.) dari PT Fajar Mula Abadi Sokaraja.

Menurut dia, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2013 hingga 2019 dengan modus menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT Fajar Mula Abadi Sokaraja.

"Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada Unit Usaha PD Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja namun oleh pelaku disetorkan ke rekening pribadi miliknya di Bank BRI," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada 26 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pada PD Citra Mandiri Jawa Tengah Unit SPBU Sokaraja sejak tahun 2013 hingga 2019, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp681.086.965.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

"Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut karena hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21," ungkap Kompol Agus.

Baca juga: KPK : Uang korupsi untuk umrah SYL dan pejabat Kementan

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024