BPJAMSOSTEK gelar Dijamin dengan Kejati Jateng
Rabu, 1 November 2023 15:09 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng DIY Cahyaning Indriasari yang membuka acara tersebut menjelaskan kerja sama dilakukan dengan Kejaksaan Jawa Tengah dilakukan mengingat program jaminan sosial tenaga kerja merupakan tugas negara.
"Kejagung diberi wewenang untuk program ini bisa berjalan dengan baik, karena program Jamsostek ini tugas negara yang harus diimplementasikan dengan baik untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pekerja. Kerja sama kami adalah dalam rangka untuk sosialisasi. Kami berharap semoga amanah negara akan program BPJAMSOSTEK ini berjalan dengan baik," kata Cahyaning.
Dijamin menghadirkan dua narasumber dari kedua belah pihak yakni Wakil Kepala Wilayah Bidang Wasrik BPJAMSOSTEK Jateng DIY Yudi Amrinal dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nova Elida Saragih, serta mengundang secara daring sejumlah perusahaan peserta BPJAMSOSTEK.
Yudi Amrinal menjelaskan ada lima manfaat program di BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat JKK bisa berupa pelayanan kesehatan atau uang tunai pada saat mengalami risiko berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Kemudian JKM, adalah manfaat atas risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai diberikan itu sebesar Rp42 juta.
Pada JKK dan JKM ada manfaat beasiswa, sementara manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta pensiun ataupun meninggal dunia. Klaim JHT dipermudah dengan aplikasi JMO dengan klaim saldo di bawah Rp10 juta.
Ia menjelaskan klaim juga bisa melalui lapak asik, kantor cabang, dan klaim kolektif. Adapun JKP, manfaat diberikan kepada tenaga kerja mengalami PHK dengan manfaat iuran dibayarkan pemerintah.
Nova Elida Saragih menjelaskan mengenai peran kejaksaan dalam penegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menjelaskan peran kejaksaan dalam hal ini tidak lepas dari adanya dasar hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di mana hal tersebut tercantum pada UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pada pasal 31 ayat 1 huruf A Kebijakan Penegakan Hukum.
"Kejaksaan hadir menyelesaikan permasalahan atau problem yang terkait ketenagakerjaan. Peran kejaksaan, kami bisa hadir mewakili pemberi kuasa dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan. Kami diberi kuasa untuk menyelesaikan permasalahan baik secara mitigasi maupun nonmitigasi.
Selain itu, juga seperti pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan berdasarkan Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem agar Pemerintah Daerah menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Perlindungan Jaminan Sosial disebutkan sebagai salah satu strategi utama Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nomor 32 Tahun 2022.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024