DPRD Kota Semarang : Perwal minuman beralkohol, larangan menjual dekat sekolahan
Sabtu, 2 Desember 2023 06:01 WIB
"Untuk miras (minuman keras-beralkohol) Perda sudah selesai. Tapi kan harus diikuti dengan Perwal ya. Kami akan dorong Wali Kota Semarang untuk mengeluarkan Perwal. Karena ini sudah dinanti masyarakat Kota Semarang, baik masyarakat umum maupun pengusaha," kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Jumat.
Menurut dia, Perda yang mengatur tentang pengawasan peredaran dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang merupakan revisi dari Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 8/2009.
Perda baru mengenai pengawasan minuman beralkohol itu adalah penyempurnaan perda sebelumnya yang saat ini mencakup pula tentang pengawasan produksi minuman beralkohol di Kota Atlas ini.
Apalagi, ada beberapa pabrik atau produsen minuman beralkohol yang berada di Kota Semarang sehingga diperlukan penyesuaian terhadap aturan-aturan sebagaimana perda sebelumnya.
Kalangan pengusaha, kata dia, tentunya juga membutuhkan pegangan aturan dalam pelaksanaan perda pengawasan minuman beralkohol tersebut supaya kegiatan bisnisnya bisa berjalan baik.
"Jadi, supaya semua berjalan dan tidak saling menunggu. Mereka bisa jualan, tidak kemudian kucing-kucingan. Secepatnya, kami akan dorong untuk secepatnya dikeluarkan perwal," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Joko Santoso menegaskan bahwa perda tersebut membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol.
"Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter," katanya.
Tidak hanya penjualan, kata Joko yang juga Ketua Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, perda tersebut juga mengatur tentang pengawasan produksi minuman beralkohol.
"Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, dimana minuman beralkohol tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024