Bea Cukai Kudus amankan 177.700 batang rokok ilegal
Jumat, 8 Desember 2023 13:47 WIB
"Lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu, ada di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan terungkapnya kasus rokok ilegal itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara.
Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Selasa (5/12) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasilnya, di sebuah bangunan di Desa Robayan ditemukan 5.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, lima karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang.
"Barang bukti lainnya, yakni satu karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Nilai barang bukti rokok ilegal pada bangunan tersebut diperkirakan sebesar Rp223,01 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp152,85 juta.
"Kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Ia mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus izin resmi karena pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya.
"Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Baca juga: Gudang produksi rokok SIHT Kudus dianggarkan Rp16 miliar
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024