Pemkot Pekalongan hapus biaya wajib uji kelaikan kendaraan bermotor
Senin, 8 Januari 2024 15:04 WIB
Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Endang Kostaman di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pembebasan retribusi tersebut diberlakukan untuk seluruh kendaraan yang memiliki kewajiban pengujian setiap 2 kali dalam setahun.
"Sebelumnya, besaran retribusi pengujian kelaikan bervariasi tergantung pada berat kendaraan yaitu Rp45 ribu per kendaraan, Rp60 ribu, hingga di atas Rp75 ribu," katanya.
Menurut dia, penghapusan retribusi pengujian kelaikan kendaraan bermotor tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Namun, kata dia, sesuai Pasal 209 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait ketentuan peralihan bahwa kewajiban yang terutang tetap dipungut retribusi sampai dengan selesai.
Dikatakannya, pengujian kelaikan kendaraan bermotor ini cukup penting sebagai upaya mencegah kecelakaan di jalan raya yang diakibatkan fungsi alat kendaraan tidak maksimal.
Pemkab berharap dengan dihapusnya biaya uji kelaikan kendaraan bermotor tersebut bisa menimbulkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk melakukan uji kelaikan kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat mengingat begitu pentingnya keselamatan di jalan baik bagi kendaraan, khususnya kendaraan wajib uji maupun pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan melihat teknis kondisi kendaraan masing-masing," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan siapkan 118 paket infrastruktur Rp11,5 miliar
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024