Logo Header Antaranews Jateng

Saksi: Praktik fee 3 persen untuk rekanan di Akpol sudah turun-temurun

Rabu, 24 Januari 2024 20:07 WIB
Image Print
Sidang kasus dugaan korupsi dana DIPA Akpol Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, mengungkap adanya kebiasaan turun-temurun meminjam bendera penyedia barang dan jasa yang dibayar dengan fee sebesar 3 persen.

Direktur CV Usaha Mandiri, Nur Hidayat, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Mardiyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, membenarkan nama perusahaannya dipinjam oleh satuan kerja di Akpol untuk pencairan anggaran.

"Setelah ada pengajuan kegiatan, kemudian dana ditransfer langsung oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) kepada kami," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.

Setelah dana tersebut cair, jelas dia, selanjutnya diserahkan kembali dalam bentuk tunai ke satuan kerja yang mengajukan dengan dipotong 3 persen.

"Uang dikembalikan, pekerjaan selanjutnya mereka yang melaksanakan sendiri," tambahnya.

Nur Hidayat mengaku perusahaan penyedia barang dan jasa miliknya itu sudah menjalankan praktik pinjam bendera dengan imbalan fee 3 persen sejak 2015 hingga 2018.

Atas fee yang diterima tersebut, saksi mengaku telah diminta penyidik Polri untuk mengembalikan uang sebesar Rp223 juta.

Keterangan serupa disampaikan Pembantu Bendahara Bidang Hukum Akpol Suparni, yang mengakui penyedia barang dan jasa dipinjam bendera perusahaannya dengan imbalan fee sebesar 3 persen.

"Dana dari KPPN turun ke rekanan, kemudian satker (satuan kerja) memperoleh uang dari rekanan," katanya.

Saksi juga mengaku membawa CV Krida Jaya Sejahtera milik anaknya sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa di Akpol sejak 2016 hingga 2018.

Selain itu, saksi Suparni juga menyebut perusahaan tersebut sudah diminta mengembalikan uang oleh penyidik yang disebut sebagai fee yang pernah diterima selama benderanya dipinjam oleh Akpol Semarang.

Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.

Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.

Baca juga: Sidang korupsi di Akpol, saksi ungkap fee bagi rekanan pengadaan barang
Baca juga: Sidang korupsi di Akpol, bendahara ungkap banyak kegiatan di luar perencanaan

 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024