Logo Header Antaranews Jateng

Mengurai nama - nama dalam permainan suap di proyek perkeretaapian

Kamis, 25 Januari 2024 08:21 WIB
Image Print
Terdakwa kasus suap DJKA Bernard Hasibuan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. ANTARA/I.C. Senjaya
Uang Panas
Uang panas dari proyek di DJKA tersebut diketahui juga mengalir ke berbagi pihak, seperti pimpinan dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemberian uang ke pokja proyek perkeretaapian tersebut salah satu tujuannya yakni untuk memperlancar rekayasa pemenang pekerjaan.

Adapun suap ke oknum auditor BPK bernama Medi Yanto Sipahutar sebesar Rp500 juta berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek JGSS 4 dan 6.

Adapun terhadap Putu Sumarjaya dan Benard Hasibuan, besaran suap yang diterima dari Dion Renato Sugiarto mencapai Rp3,4 miliar dan Rp5 miliar.

Besaran suap itu sebagian di antaranya diwujudkan dalam bentuk dua bidang tanah di Kota Semarang.

Persidangan terhadap ketiga pelaku kasus suap di DJKA telah memasuki pengujung akhir.

Dion Renato Sugiarto telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Adapun Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang ganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp3,4 miliar dan Rp5 miliar.

Penanganan kasus suap pejabat DJKA tersebut belum akan selesai dengan vonis terhadap ketiga terdakwa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tahun lalu itu.

Dalam putusan terdakwa Bernard Hasibuan terungkap, Hakim Ketua Gatot Sarwadi memerintahkan, agar sejumlah barang bukti dikembalikan ke penyidik KPK untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar yang merupakan auditor BPK.

Dalam putusannya, hakim juga menyebut sejumlah orang yang turut serta melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut seperti pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras dan Roni Gunawan, anggota Komisi V DPR Sudewo, serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto yang menerima sleeping fee dari proyek-proyek DJKA itu.

Penanganan terhadap pengembangan perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar dibenarkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Namun, jaksa belum bersedia mengungkapkan siapa saja nama-nama tersangka baru yang akan dijerat dalam lanjutan kasus suap di DJKA tersebut.

Patut ditunggu kelanjutan penanganan kasus suap dalam pelaksanaan proyek perkeretaapian tersebut, mengingat pekerjaan sarana dan prasarana moda transportasi massal tersebut tersebar di seluruh jaringan rel di berbagai wilayah di Indonesia.
 


Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024