Logo Header Antaranews Jateng

Mengurai nama - nama dalam permainan suap di proyek perkeretaapian

Kamis, 25 Januari 2024 08:21 WIB
Image Print
Terdakwa kasus suap DJKA Bernard Hasibuan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. ANTARA/I.C. Senjaya

Sleeping fee

Selain itu, muncul pula istilah sleeping fee dalam persidangan suap pejabat DJKA tersebut. Sleeping fee merupakan pemberian fee dari Dion Renato Sugiarto kepada kontraktor lain yang ikut dalam kerja sama operasional proyek-proyek perkeretaapian, namun sesungguhnya tidak ikut mengerjakan.

Sejumlah kontraktor yang memperoleh bagian sleeping fee dari proyek-proyek tersebut, antara lain, Komisaris PT Gamba Prima Utama Roni Gunawan, Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, serta kontraktor bernama Karseno Endra.

Roni Gunawan menerima sleeping fee Rp400 juta dari Dion Renato Sugiarto atas pekerjaan proyek JGSS 4

Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menyebut menyebut fee tersebut sebagai uang kompensasi untuk tidak terlibat dalam pengerjaan proyek JGSS 4

Sementara Ferry Gareng disebut memperoleh sebesar Rp1 miliar yang juga berkaitan dengan proyek JGSS 4.

Nama Ferry Gareng sempat muncul dalam rencana pelelangan proyek JGSS 4.

Namun, Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi meminta Putu Sumarjaya agar nama Ferry Gareng jangan sampai muncul di proyek JGSS 4

Akhirnya disepakati, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang memenangi proyek JGSS 4 akan "menggendong" Ferry Gareng dengan memberikan sejumlah fee.


Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024