Logo Header Antaranews Jateng

Bank Jateng dan Pemprov siapkan 3.570 kursi gratis dalam Mudik Asyik

Selasa, 19 Maret 2024 13:47 WIB
Image Print
Bank Jateng dan Pemprov Jateng menggelar Mudik Asyik 2024 dengan menyediakan 3.570 kursi bagi pemudik. Dok. Bank Jateng
Semarang (ANTARA) - Bank Jateng kembali mengadakan kegiatan Mudik Asyik 2024 berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pendaftaran Mudik Asyik Bersama Bank Jateng dibuka mulai tanggal 6 Maret 2024 pukul 9.00 WIB sampai dengan kuota terpenuhi.

Pada tahun ini, Bank Jateng menyediakan kurang lebih 3.570 kursi untuk warga Jawa Tengah yang bekerja di Jakarta. 

Dalam pelaksanaan mudik tersebut, Bank Jateng bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 228 bus yang dipusatkan di TMII Jakarta. Adapun Bank Jateng sendiri menyediakan sebanyak 65 bus dan 4 gerbong kereta api Tawang Jaya Premium.

Plt. Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengatakan bahwa pelaksanaan program Mudik Asyik Bersama Bank Jateng menerapkan aspek ESG (Environmental Social Governance) guna mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs)

“Dalam rangka menerapkan Environmental Social Governance, bus yang kami sediakan minimal berstandar Euro 4 untuk menekan emisi karbon.”, ungkap Irianto.
 
“Peserta mudik kami menyasar komunitas pedagang pasar, jamu, bakso, ojek online, ART, buruh paguyuban Jawa Tengah dan proses kegiatan mudik ini melibatkan stakeholder guna menghindari konflik kepentingan dan dilaksanakan secara transparan”, tambahnya.

Penyelenggaraan Mudik Asyik Bersama Bank Jateng dilaksanakan pada tanggal 6 April 2024 di TMII Jakarta. 

Bagi masyarakat yang hendak mengikuti program Mudik Asyik Bersama Bank Jateng dapat mendaftar di Bank Jateng Cabang Jakarta jalan Panglima Polim Jakarta Selatan dan di Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Kramat Jati Jakarta Timur, dengan persyaratan pendaftar memiliki rekening Bank Jateng Cabang Jakarta atau Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Kramat Jati. 

Selain itu pendaftaran Mudik Asyik Bersama Bank Jateng dapat juga dilakukan secara online melalui link Pedamateng Pemprov Jateng dengan syarat memiliki KTP Jawa Tengah. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024