Polisi amankan juru parkir liar patok Rp40 ribu di Simpanglima Semarang
Selasa, 9 April 2024 14:53 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Selasa, mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil polisi setelah memperoleh laporan dari sopir mobil pengangkut wisatawan melalui aplikasi Libas.
"Satu juru parkir diamankan setelah meminta tarif parkir sebesar Rp40 ribu ke salah satu pengendara saat parkir di kawasan Simpanglima," katanya.
Menurut dia, peristiwa itu bermula ketika pengemudi minibus ELF dengan nomor polisi D-7799-JH parkir di kawasan Simpanglima Semarang untuk mengantar wisatawan.
Saat akan meninggalkan lokasi, kata dia, oknum juru parkir meminta sopir minibus membayar Rp40 ribu.
Meski telah menyodorkan uang Rp25 ribu, oknum juru parkir tersebut tetap meminta bayaran sebesar Rp40 ribu.
Setelah membayar Rp40 ribu, kata dia, korban kemudian mengadu ke polisi melalui aplikasi Libas karena menduga adanya pungutan liar.
Ia mengatakan polisi menemukan uang Rp95 ribu dari pelaku yang diduga merupakan hasil pungutan liar saat diamankan.
"Masih didalami, karena pelaku tidak memiliki KTA. Diduga parkir liar," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024