Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Demak gencar sosialisasikan perundang-undangan di bidang cukai

Rabu, 24 April 2024 16:31 WIB
Image Print
Bupati Demak Eisti'anah saat sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai di aula kantor Kecamatan Demak Kota, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024).  ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.

"Dengan sosialisasi yang semakin gencar, diharapkan masyarakat tidak hanya paham soal aturan soal rokok ilegal, mereka juga paham soal sanksi hukumnya," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di aula kantor Kecamatan Demak Kota, di Demak, Rabu.

Selain itu, dia juga berharap, masyarakat bisa membedakan rokok legal dengan rokok ilegal, karena warna, desain, hingga merek hampir menyerupai rokok legal.

Bahkan, kata dia, rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai resmi, namun bukan peruntukannya sehingga terkesan rokok legal.

"Rokok legal yang kandungannya jelas saja masih ada peringatan soal dampak merokok. Apalagi rokok ilegal yang tidak jelas kandungan bahan bakunya," ujarnya.

Dengan membeli rokok legal yang ada pita cukai resminya, maka ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Daerah juga diuntungkan lewat penerimaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang setiap tahun diterima daerah.

Sementara DBHCHT yang diterima Pemkab Demak, kata Eisti'anah, dikembalikan lagi ke masyarakat melalui beberapa program kegiatan yang sudah disiapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, maka alokasi DBHCHT sebesar 50 persen digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 10 persennya untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan alokasi 50 persen bidang kesejahteraan, diperuntukkan untuk petani tembakau dan pekerja rokok. Bentuk kegiatannya, yakni dalam bentuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 30 persen dan 20 persennya untuk pengadaan peralatan, benih, maupun pupuk yang dibutuhkan petani.

*Kami berharap, masyarakat yang mengetahui adanya rokok ilegal bisa lapor ke lurah/kepala desa, ke kecamatan atau Satpol PP maupun Bea Cukai," ujarnya.

Dengan gencarnya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, akhirnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak semakin menurun.

Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024