BPJS Ketenagakerjaan berikan panduan singkat peserta terlindungi Program JKK dan JKM
Senin, 29 April 2024 14:41 WIB
Untuk Program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya dengan segudang manfaat di antaranya, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Sementara Program Jaminan Kematian memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Selain itu apabila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi. akan diberikan bagi anak ahli waris dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta.
Panduan yang dimaksud agar ahli waris dari peserta bisa mendapatkan manfaatnya yakni yang sah secara perundangan baik itu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum.
Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.
Banyaknya manfaat dari kedua Program JKK dan JKM dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia dengan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja aktif atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.
Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko menegaskan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Ia menyarankan agar masyarakat tidak ragu lagi mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
''Penerima manfaat bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi keluarga kita tercinta,'' kata Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024