Logo Header Antaranews Jateng

Tiga partai sama kuat di DPRD Kabupaten Temanggung

Kamis, 2 Mei 2024 23:26 WIB
Image Print
Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois (kanan) menyerahkan penetapan anggota DPRD Kabupaten Temanggung kepada salah satu perwakilan pertai politik. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan perolehan kursi partai politik untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung periode 2024-2029.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Kamis, mengatakan melalui rapat pleno ini menetapkan 45 calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung.

Ia menyebutkan rincian perolehan kursi dari masing-masing partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat delapan kursi, kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar) masing-masing tujuh kursi.

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat lima kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) empat kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi, Partai Demokrat dua kursi dan Partai Nasdem satu kursi.

Dari 616.957 daftar pemilih tetap, yang menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 sebanyak 554.451 orang.

Hendry menyampaikan setelah penetapan calon anggota DPRD ini , KPU Temanggung akan menyerahkan SK Penetapan ini ke Sekretaris Dewan Kabupaten Temanggung.

Adapun persyaratan bagi calon anggota DPRD harus melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025