Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Batang keluarkan SE jaminan keselamatan penumpang bus

Minggu, 19 Mei 2024 15:02 WIB
Image Print
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Moh Kholip (kiri) usai melakukan pengecekan uji kelayakan angkutan umum di Batang, Sabtu (18/5/2024). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan bus pariwisata agar mengutamakan keselamatan penumpang dengan melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan kondisi angkutan sebelum beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Eko Widiyanto di Batang, Minggu, mengatakan bahwa surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

"Kami mengambil langkah preventif dengan menerbitkan surat edaran berisi tip pemilihan bus pariwisata untuk kegiatan studi tur maupun lainnya untuk mengantisipasi terjadinya kasus kecelakaan," katanya.

Tip pemilihan kendaraan bus untuk wisata atau studi tur juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.202/1/1/DRJD/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang berisi Imbauan Pengecekan Kendaraan Angkutan Pariwisata,

Ia yang didampingi Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Moh Kholip mengingatkan satuan pendidikan yang hendak menggunakan angkutan pariwisata agar aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi.

Demikian pula memastikan kendaraan yang digunakan memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Sistem Perizinan Angkutan Orang dan Multimoda.

"Selain itu, satuan pendidikan juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) pada bus yang akan digunakan," katanya.

Berikut beberapa tip penting dalam pemilihan kendaraan untuk studi tur seperti pastikan izin uji berkala kendaraan masih berlaku yang dapat dilihat pada kartu uji berkala, cek izin operasional bus pariwisata yang masih berlaku, pengemudi memiliki kompetensi, pengalaman, dan surat izin mengemudi, dan sediakan pengemudi cadangan, wajibkan istirahat minimal setiap 4 jam perjalanan untuk memastikan kesiapan pengemudi.

"Kami berharap keselamatan adalah prioritas utama sehingga perlu adanya kerja sama semua pihak sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kasus kecelakaan," katanya.

Baca juga: Polres Pemalang-Pemkab giatkan pemeriksaan kelaikan bus

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024