KPU Kudus bantu anggota DPRD terpilih susun LHKPN lewat bimtek
Selasa, 25 Juni 2024 07:42 WIB
"Rencananya, bimbingan teknis penyusunan LHKPN digelar pekan ini dengan mengundang nara sumber dari Pemerintah Kabupaten Kudus yang akan diwakili Inspektorat," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Senin.
Ia mengatakan pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat wajib dan menjadi syarat untuk pengusulan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Pelaporan LHKPN tersebut, menurut dia, dibatasi maksimal 21 hari sebelum tanggal pelantikan sesuai batas akhir masa jabatan anggota DPRD Kudus periode 2019-2024 pada 21 Agustus 2024.
Apabila hingga batas akhir belum melaporkan, kata dia, maka calon terpilih anggota DPRD Kudus tersebut tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih ke Sekretaris DPRD Kudus untuk dimintakan surat keputusan kepada Pemerintah Provinsi Jateng.
Sementara calon terpilih anggota DPRD Kudus yang sudah menyampaikan LHKPN, kata dia, hingga kini baru 35 orang, sehingga masih ada 10 orang yang belum menyampaikan LHKPN.
"Mayoritas calon terpilih anggota DPRD Kudus yang menyampaikan LHKPN merupakan petahana dan beberapa orang yang baru terpilih. Dimungkinkan untuk anggota DPRD terpilih yang baru masih ada kesulitan, sedangkan petahana tentu sudah terbiasa," ujarnya.
Dari 45 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kudus terdapat 13 orang yang merupakan wajah baru.
Kewajiban menyampaikan LHKPN tersebut diatur dalam pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum.
Pada ayat (1) PKPU disebutkan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Sementara pada pasal (2) disebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan. Sedangkan pasal (3) menjelaskan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Baca juga: KPU: Petugas coklit yang tidak mendatangi rumah silakan dilaporkan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024